Lagi, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei

  • Bagikan

Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang di 30 provinsi di Indonesia pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan kedelapan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemungkinan terbit hari ini.

“Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” kata Susi dalam bincang media, Senin (17/5/2021).

Ada empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.

“Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya,” jelasnya.

Susi menjelaskan aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro. Wilayah dengan zona merah dan oranye COVID-19 dilarang untuk membuka tempat wisata, sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

“Pengaturan lebih lanjut kami serahkan ke satgas daerah dan teman-teman pemerintah daerah masing-masing karena mereka yang harusnya lebih tahun sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi,” ujar Susi.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42% pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8%.

“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” kata Susi.

Baca Juga:  Viral Wakil Kepala BSSN Sebut HP 'Merusak Sel Tubuh', Begini Penjelasannya

Sumber : https://detik.com

  • Bagikan