Gonta-ganti Nama Pembatasan Corona: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4

  • Bagikan
Salah satu lokasi penyekatan di Jakarta (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta – Pemerintah kini mengganti istilah ‘PPKM darurat’ dalam penanganan COVID-19 menjadi ‘PPKM level 4-3‘. Artinya, pemerintah sudah berulang kali mengganti nama aturan penanganan COVID-19.

Rabu (21/7/2021) pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat hingga yang terbaru PPKM Level 4-3.

Secara garis besar, aturan-aturan pembatasan tersebut memiliki visi yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona. Namun, perbedaan tampak dari pemberlakuan aturan WFH hingga jam operasional tempat usaha.

Berikut ini perjalanan pergantian istilah aturan pembatasan penanganan Corona:

PSBB

Pemerintah pertama kali menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai nama aturan penanganan Corona. Aturan pertama kali diberlakukan pada bulan April 2020 lewat Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.

“Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota,” bunyi pasal 3.

Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.

PSBB Jawa Bali

Aturan PSBB ini pun dilanjutkan. Namun kali ini diberlakukan untuk Jawa dan Bali. Saat itu, pemberlakuan PSBB Jawa-Bali dimulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Perbedaan aturan PSBB ini dengan yang sebelumnya tampak dari aturan WFH 75%.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta sempat memakai istilah PSBB transisi. PSBB transisi merupakan fase pelonggaran dari PSBB awal.

PPKM Mikro

Usai PSBB, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW pada bulan Februari 2021. Airlangga mengatakan tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Tak Henti Jatuh Korban Nyawa Meski Israel-Palestina Gencatan Senjata

Perbedaan aturan PPKM Mikro ini tampak dari pembedaan zona. Misal, WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya. Sedangkan pusat belanja/mal/pusat perdagangan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.

  • Bagikan