Gonta-ganti Nama Pembatasan Corona: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4

  • Bagikan
Salah satu lokasi penyekatan di Jakarta (Grandyos Zafna/detikcom)

Penebalan PPKM Mikro

Kasus Corona pun melonjak lagi. Pemerintah kemudian memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Penguatan PPKM Mikro itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Sejumlah aturan tak jauh berbeda dengan PPKM Mikro.

PPKM Darurat

Akibat kasus Corona yang terus melonjak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan aturan PPKM Darurat. PPKM darurat ini lebih ketat ketimbang PSBB dan PPKM mikro.

 
 

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci poin-poin PPKM darurat ini. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

PPKM Level 3-4

Karena dianggap menakutkan, istilah PPKM Darurat diganti. PPKM Darurat diganti namanya menjadi PPKM level 3-4.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga:  Keluhan soal THR Tembus 2.205 Aduan, Ada yang Nggak Dibayar!

Aturan ini sama dengan PPKM Darurat. Namun, aturan tersebut diberlakukan untuk daerah dengan level 4 dan level 3. Adapun level 4 dan 3 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya:

Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

  • Bagikan