Cara Cek NIK KTP Secara Online

  • Bagikan

Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan nomor identitas dari setiap Warga Negara Indonesia. Nomor ini tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh masing – masing masyarakat Indonesia. Kini ada cara mengecek NIK mudah, tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dikutip dari situs resmi suku Dinas Dukcapil di Indonesia, berikut beberapa cara untuk mengecek NIK secara online:

1. Email
Cara cek NIK melalui Email adalah dengan mengirimkan email kepada [email protected], dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah selesai mengirimkannya, tunggu balasan selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

2. Media Sosial
Cara pengecekan NIK juga tersedia melalui akun Twitter atau Instagram resmi Dukcapil yaitu @dukcapilkemendagri. Selain itu, Dukcapil juga bisa dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

3. SMS
Cara pengecekan NIK melalui SMS hanya dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor disdukcapil Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999.

4. WhatsApp
Detikers juga dapat mengecek NIK melalui aplikasi pesan singkat ke WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

5. Situs Resmi Kemendagri
Pengecekan NIK juga dapat diakses melalui situs resmi yang disediakan Kemendagri, yaitu https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan cara mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil
Selain cara di atas, detikers juga dapat menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.

Baca Juga:  30 Link Twibbon Hari Pramuka 2023 untuk WhatsApp dan IG Story

Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokannya. Apabila tidak valid maka Anda dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Nah, itulah beberapa cara untuk melakukan pengecekan NIK secara online. Selain praktis, ini juga pastinya tidak perlu mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Semoga dapat membantu detikers, ya!

  • Bagikan