Habib Rizieq Banding Vonis Kasus Kerumunan Petamburan!

  • Bagikan

Jakarta – Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq mengajukan banding pada Rabu (2/6) kemarin.

“Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Salah satu bukti yang diajukan dalam banding nanti adalah terkait pembayaran denda. Menurut Aziz, hakim tidak memasukkan pembayaran denda Habib Rizieq ke Pemprov DKI terkait kerumunan di Petamburan.

“Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dkk, lalu ada Inpres 6 tentang penanganan COVID. Bahwa penanganan COVID itu teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ, kita harus ikut arahan Presiden,” kata Aziz.

Aziz mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Alasannya, perkara dinilai tidak bisa diadili.

“Tidak (banding di kasus Megamendung). Alasannya ne bis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari. Poinnya kita tak ajukan banding, ne bis in idem,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, di kasus Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Toko Kripto Raksasa AS Sekarang Terima Jual-Beli Dogecoin

Vonis terhadap Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.

Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jaksa Ajukan Banding

Jaksa juga mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq. Jaksa banding atas dua vonis kasus kerumunan Habib Rizieq dkk.

“Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5).

  • Bagikan