Aktor Perampokan dan Perkosaan ABG di Bekasi Diminta Segera Menyerah!

  • Bagikan

Jakarta – Rangga Tias Saputra (27), dalang perampokan dan pemerkosaan ABG di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi masih diburu polisi. Rangga diultimatum untuk segera menyerahkan diri.

“Imbauan juga untuk RTS silakan menyerahkan diri secepatnya akan kita proses karena akan kita kejar ke mana pun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Yusri mengatakan pihaknya telah mengetahui pergerakan Rangga. Saat ini polisi masih terus bergerak untuk menangkap Rangga.

“Identitas yang bersangkutan, tinggal di mana sudah kita tahu, ke mana sudah kita tahu. Tim sedang bergerak di lapangan,” ujar Yusri.

Dua pelaku lainnya inisial AH (35) dan RP (29) telah diamankan polisi kurang 24 jam dari peristiwa perampokan dan perkosaan berlangsung.

Pelaku AH diketahui berperan dalam menadah barang curian berupa handphone yang berhasil diambil oleh pelaku Rangga. Sedangkan pelaku RP berperan ikut membantu pencurian dan mengawasi keadaan sekitar saat pelaku Rangga melancarkan aksinya kepada korban.

Pelaku Rangga diketahui melakukan aksinya seorang diri. Dia masuk ke rumah korban lewat jalur ventilasi udara di rumah tersebut.

Saat berhasil masuk, pelaku kemudian menyekap korban yang berada di ruang tamu. Tidak sampai di situ, korban yang masih berusia 15 tahun pun diperkosa oleh pelaku.

“Pelaku melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak di bawah umur, 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman. Korban diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku,” terang Yusri.

Usai memperkosa korban, pelaku sempat mengambil dua handphone di lokasi. Dia pun segera melarikan diri.

Keluarga korban pun segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (15/5) pagi. Kurang dari 24 jam, pelaku AH dan RP berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  Ramai-ramai Warga Dunia Membela Palestina di Hari Terakhir Ramadhan

Kedua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 76b UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber : https://detik.com

  • Bagikan