Terkait kasus Amon diduga menghina dan mengancam pejabat Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Imanuel Yoram, Kodam Udayana menyatakan masalah tersebut murni urusan pribadi, tidak terkait institusi.
“Laporan yang disampaikan ke pihak Polda NTT tersebut adalah bukan terkait permasalahan antar institusi, tetapi murni permasalahan pribadi,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020. Jonny mengatakan permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti karena, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Bab X Pasal 27 ayat (1) juga menyatakan, ‘segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Dengan demikian, lanjutnya, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe, yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
“Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya atau bersosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Jonny menuturkan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara yang membawahi Korem 161/WS sangat menyayangkan peristiwa tersebut sampai terjadi. Pangdam IX/Udayana juga menjelaskan, pihak telah berupaya memediasi persoalan tersebut.
“Bahkan telah memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya serta Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, namun laporan yang diterima Pangdam bahwa Bupati Alor menutup diri,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Dandim 1622/Alor melaporkan sudah berupaya menghubungi Bupati Alor. Korem 161/WS juga sudah berupaya untuk melakukan pertemuan, namun Bupati Alor tampaknya tidak berkenan.
“Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum. Upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas,” kata Pangdam.