Foto: Ilustrasi Al-Qur’an (Shutterstock)
Jakarta – Pria yang memviralkan video pembakaran Al-Quran ditahan oleh polisi. Diketahui sebelumnya pelaku ditangkap di sekitar rumahnya.
“Kita lakukan penahanan. Pelaku diamankan di sekitar tempat tinggalnya,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Azis menjelaskan pelaku yang berinisial M merupakan mantan pacar dari wanita F. M menggunakan nama F untuk membuat akun palsu penyebar ujaran kebencian dan SARA.
“Maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama,” ujar Azis.
Azis menjelaskan M ingin balas dendam pada F. “Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati. Apa ya, antara asmara dan sakit hati,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa F yang awalnya diduga sebagai pelaku pembakaran. Perempuan itu mengaku bukan dia yang mengunggah video maupun yang membakar Al-Qur’an tersebut.
Dia menjelaskan, dari pengakuan terduga pelaku, namanya dicatut oleh sebuah akun Instagram. “Nama akun sudah diperiksa, tapi namanya dipakai orang,” kata Azis.
Sebelumnya, polisi mengungkap video viral terkait seorang wanita diduga membakar Al-Qur’an di Kebayoran Lama, Jaksel. Pelaku yang sebenarnya ditangkap polisi di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut. Akun wanita yang dituduh bakar Qur’an diduga diretas.
“Benar (telah ditangkap),” kata Azis dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menelusuri dan memeriksa wanita yang diviralkan membakar Al-Qur’an.