Denpasar – Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas dari penjara pada 8 Juli mendatang terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ yang menjeratnya. Jerinx juga bisa bebas 1 bulan lebih cepat dari tanggal itu jika membayar denda Rp 10 juta.
“Kalo dia bayar denda bebasnya 8 Juni, kalau subsidernya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
Menurut Jamaruli, jika ingin bebas lebih cepat Jerinx bisa membayar denda Rp 10 juta tersebut sebelum 8 Juni 2021. Denda ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang memutuskan pidana Jerinx selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sebenarnya, kata Jamaruli, Jerinx bisa menjalani asimilasi bila putusan dari MA cepat diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Nantinya dari Lapas dapat segera melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020.
“Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia (Jerinx) dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi. Apabila persyaratan lengkap bisa (mendapatkan asimilasi). Persyaratannya ada di Permenkumham 32/2020,” terang Jamaruli.
Untuk diketahui, Jerinx bisa segera bebas lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. MA menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menyikapi penolakan kasasi tersebut, kuasa hukum Jerinx I Wayan ‘Gendo’ Suardana mangatakan, pemohon kasasi pertama adalah JPU. Karena mereka yang mengajukan permohonan kasasi pertama kali, sehingga MA menolak kasasi yang diajukan oleh JPU.
“Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan kasasi, maka Jerinx juga tidak melakukan kasasi. Yang ngotot kasasi adalah Jaksa, Jerinx defensif,” kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/5).
Gendo mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 18 Mei 2021 untuk mengambil petikan putusan kasasi dari MA tersebut.
Ia menegaskan, atas ditolaknya kasasi dari JPU berarti berbagai alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hal ini bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.
“Kami apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan kami sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” papar Gendo.
Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan menunggu salinan putusan dan memproses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas. “Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas,” tegasnya.
Sumber : https://detik.com