Keluhan soal THR Tembus 2.205 Aduan, Ada yang Nggak Dibayar!

  • Bagikan

Jakarta – Hingga H-1 lebaran, Kementerian Ketenegakerjaan mencatat 2.897 laporan yang masuk soal THR. Dari jumlah itu ada 2.205 aduan soal pembayaran THR.

Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga hari ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan dari 2.205 aduan soal pembayaran THR, sudah ada 977 aduan yang akan diteruskan ke daerah.

“Dari 20 April hingga 12 Mei, kami mencatat ada 2897 laporan, terdiri dari 692 konsultasi soal THR, dan 2205 pengaduan THR. Dari data itu setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh 977 aduan yang akan diteruskan,” ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Ida menyebutkan beberapa aduan terbanyak yang masuk ke pihaknya. Salah satu aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan karena dampak COVID-19 kepada perusahaan.

“Isu pengaduan adalah tentang THR yang dibayar dicicil, THR yang dibayar 50%, THR yang dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan sebulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19,” papar Ida.

Sementara itu, dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, Ida menjelaskan saat ini sebanyak 352 aduan sudah diatensi pemerintah daerah. Selanjutnya laporan aduan THR itu akan ditindaklanjuti.

“Hal ini akan diteruskan ke Kadisnaker daerah di Indonesia, kami kirim ada 997 aduan yang sudah diverifikasi dan validasi. Sudah diatensi ke Disnaker daerah-daerah sebanyak 352,” ungkap Ida.

Proses penyelesaian aduan akan dilakukan bekerja sama dengan Disnaker Daerah dan pengawas ketenagakerjaan. Usai laporan aduan THR diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.

Nantinya akan ada dua kali nota pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, nantinya akan ada rekomendasi terkait pengenaan sanksi ke perusahaan.

Baca Juga:  Hari Libur Nasional untuk Rayakan Argentina Juara Piala Dunia 2022

“Proses penyelesaian akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, kemudian diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali ke perusahaan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Baru setelah itu diberikan rekomendasi terkait pengenaan sanksinya,” terang Ida.

Sumber : https://detik.com

  • Bagikan