4 Fakta Pinjol Ilegal Penyebar Foto Vulgar Nasabah Dibekuk

  • Bagikan
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

3. Pinjol Ilegal Sebar Foto Vulgar

Pinjol ilegal Rp Cepat kerap menyebarkan foto vulgar untuk menagih para nasabah. Foto tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah.
“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya (melalui medsos),” ujar Whisnu.

Whisnu menyampaikan pelaku pinjol bisa mendapatkan foto vulgar nasabah dengan cara mengakses data pribadi milik korban. Data pribadi tersedot ketika nasabah melakukan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman di aplikasi.

Lebih lanjut, kata Whisnu, banyak korban yang stres dengan modus tersebut. Terlebih, Rp Cepat mematok bunga yang tinggi terhadap uang yang dipinjam nasabah sehingga mereka kesulitan membayar.

“Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ucap Whisnu.

4. Bunga Pinjol Ilegal Tinggi

Berdasarkan promosi dari Rp Cepat, peminjam memiliki waktu 91-100 hari untuk mengembalikan pinjaman. Nyatanya, pelapor yang juga peminjam ini sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41% walau baru 10 hari meminjam.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  Ini Cara Cek Hasil Real Count KPU Pemilu 2024
  • Bagikan