4 Fakta Pinjol Ilegal Penyebar Foto Vulgar Nasabah Dibekuk

  • Bagikan
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Jakarta – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat amat meresahkan. Bagaimana tidak, pinjol ilegal tersebut menyebar foto vulgar nasabah.

Pada Kamis (17/6/2021), pinjol Rp Cepat dibekuk Bareskrim Polri. Polri menangkap para pelaku pinjol ilegal ini.

“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata, para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto.

Berikut 4 fakta kasus pinjol ilegal Rp Cepat:

1. Lima Pelaku Pinjol Ilegal Dibekuk

Kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.
Kasus ini bermula ketika pelapor meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp 1,7 juta. Rp Cepat menyetujui Rp 500 ribu, sementara uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.

Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA),” ujar Whisnu.

2. Korban Pinjol Ilegal Dirundung

Whisnu menjelaskan, beberapa korban juga kena ‘bully’ oleh Rp Cepat dengan berbagai macam teror untuk mengembalikan uang.

“Sampai ada yang stres akibat pem-bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Henti Jatuh Korban Nyawa Meski Israel-Palestina Gencatan Senjata
  • Bagikan