Berita

Lagi, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei

Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang di 30 provinsi di Indonesia pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan kedelapan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemungkinan terbit hari ini.

“Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” kata Susi dalam bincang media, Senin (17/5/2021).

Ada empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.

“Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya,” jelasnya.

Susi menjelaskan aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro. Wilayah dengan zona merah dan oranye COVID-19 dilarang untuk membuka tempat wisata, sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.

“Pengaturan lebih lanjut kami serahkan ke satgas daerah dan teman-teman pemerintah daerah masing-masing karena mereka yang harusnya lebih tahun sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi,” ujar Susi.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, terdapat lonjakan mobilitas masyarakat di lokasi wisata sebesar 38,42% pada saat libur Lebaran 2021 (12-15 Mei) dibandingkan tanggal 5 hingga 8 Mei. Sedangkan jika dibandingkan tanggal 7 dan 8 Mei dengan 14 dan 15 Mei saat momentum Idul Fitri, terdapat lonjakan mobilitas wisatawan sebanyak 100,8%.

“Melihat kegiatan mobilitas masyarakat di lokasi wisata yang cukup tinggi maka pemerintah kemarin menegaskan kembali, aturannya di PPKM kami serahkan kembali ke pemerintah daerah,” kata Susi.

Sumber : https://detik.com

ryan

Recent Posts

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Kota Serang Selama Sebulan

Berikut jadwal imsak dan buka puasa Ramadhan 2025 di Kota Serang dari tanggal 1 Ramadhan -…

1 minggu ago

Jadwal Resmi Awal Puasa Ramadan 2025 Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 2025 berdasarkan hasil sidang isbat oleh Kemenag. Begitu pula dengan organisasi masyarakat…

1 minggu ago

Meta AI Ditanya Luas Kebakaran Los Angeles, Hasilnya Mengejutkan Sama dengan Luas Gaza

Siapa sangka, salah satu warganet justru mendapat informasi tak terduga yang berasal dari Meta AI.…

2 bulan ago

Tebak-tebakan pelesetan kata ini lucu abis, awas ketawa ngakak

Ketika menjalani rutinitas sehari-hari tentu saja kamu pernah merasa suntuk atau jenuh. Supaya kamu bisa…

2 bulan ago

Kapal China Diduga Biang Kerok Internet Mati Total di Berbagai Negara

Sebuah kapal kargo komersial China diduga sengaja menyeret jangkarnya untuk memotong kabel bawah laut yang…

3 bulan ago

Ini Sumber Kekayaan Nabi Sulaiman, Sungguh di Luar Dugaan

Nabi Sulaiman dikenal sebagai raja yang kaya raya. Para ilmuwan arkeologi kini mengungkap apa sumber kekayaannya,…

3 bulan ago