Berita

Aktor Perampokan dan Perkosaan ABG di Bekasi Diminta Segera Menyerah!

Jakarta – Rangga Tias Saputra (27), dalang perampokan dan pemerkosaan ABG di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi masih diburu polisi. Rangga diultimatum untuk segera menyerahkan diri.

“Imbauan juga untuk RTS silakan menyerahkan diri secepatnya akan kita proses karena akan kita kejar ke mana pun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Yusri mengatakan pihaknya telah mengetahui pergerakan Rangga. Saat ini polisi masih terus bergerak untuk menangkap Rangga.

“Identitas yang bersangkutan, tinggal di mana sudah kita tahu, ke mana sudah kita tahu. Tim sedang bergerak di lapangan,” ujar Yusri.

Dua pelaku lainnya inisial AH (35) dan RP (29) telah diamankan polisi kurang 24 jam dari peristiwa perampokan dan perkosaan berlangsung.

Pelaku AH diketahui berperan dalam menadah barang curian berupa handphone yang berhasil diambil oleh pelaku Rangga. Sedangkan pelaku RP berperan ikut membantu pencurian dan mengawasi keadaan sekitar saat pelaku Rangga melancarkan aksinya kepada korban.

Pelaku Rangga diketahui melakukan aksinya seorang diri. Dia masuk ke rumah korban lewat jalur ventilasi udara di rumah tersebut.

Saat berhasil masuk, pelaku kemudian menyekap korban yang berada di ruang tamu. Tidak sampai di situ, korban yang masih berusia 15 tahun pun diperkosa oleh pelaku.

“Pelaku melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak di bawah umur, 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman. Korban diancam akan dibunuh kalau berteriak kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku,” terang Yusri.

Usai memperkosa korban, pelaku sempat mengambil dua handphone di lokasi. Dia pun segera melarikan diri.

Keluarga korban pun segera membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (15/5) pagi. Kurang dari 24 jam, pelaku AH dan RP berhasil diamankan petugas.

Kedua pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 76b UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber : https://detik.com

ryan

Recent Posts

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2025 Kota Serang Selama Sebulan

Berikut jadwal imsak dan buka puasa Ramadhan 2025 di Kota Serang dari tanggal 1 Ramadhan -…

7 hari ago

Jadwal Resmi Awal Puasa Ramadan 2025 Pemerintah, NU, Muhammadiyah

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 2025 berdasarkan hasil sidang isbat oleh Kemenag. Begitu pula dengan organisasi masyarakat…

1 minggu ago

Meta AI Ditanya Luas Kebakaran Los Angeles, Hasilnya Mengejutkan Sama dengan Luas Gaza

Siapa sangka, salah satu warganet justru mendapat informasi tak terduga yang berasal dari Meta AI.…

2 bulan ago

Tebak-tebakan pelesetan kata ini lucu abis, awas ketawa ngakak

Ketika menjalani rutinitas sehari-hari tentu saja kamu pernah merasa suntuk atau jenuh. Supaya kamu bisa…

2 bulan ago

Kapal China Diduga Biang Kerok Internet Mati Total di Berbagai Negara

Sebuah kapal kargo komersial China diduga sengaja menyeret jangkarnya untuk memotong kabel bawah laut yang…

3 bulan ago

Ini Sumber Kekayaan Nabi Sulaiman, Sungguh di Luar Dugaan

Nabi Sulaiman dikenal sebagai raja yang kaya raya. Para ilmuwan arkeologi kini mengungkap apa sumber kekayaannya,…

3 bulan ago