Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat amat meresahkan. Bagaimana tidak, pinjol ilegal tersebut menyebar foto vulgar nasabah.
Pada Kamis (17/6/2021), pinjol Rp Cepat dibekuk Bareskrim Polri. Polri menangkap para pelaku pinjol ilegal ini.
“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata, para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto.
Berikut 4 fakta kasus pinjol ilegal Rp Cepat:
Kelima tersangka yang sudah berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua orang lainnya yang merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.
Kasus ini bermula ketika pelapor meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp 1,7 juta. Rp Cepat menyetujui Rp 500 ribu, sementara uang yang diterima pelapor hanya Rp 295 ribu.
Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA),” ujar Whisnu.
2. Korban Pinjol Ilegal Dirundung
Whisnu menjelaskan, beberapa korban juga kena ‘bully’ oleh Rp Cepat dengan berbagai macam teror untuk mengembalikan uang.
“Sampai ada yang stres akibat pem-bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini,” ujarnya.
Page: 1 2
Berikut jadwal imsak dan buka puasa Ramadhan 2025 di Kota Serang dari tanggal 1 Ramadhan -…
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 2025 berdasarkan hasil sidang isbat oleh Kemenag. Begitu pula dengan organisasi masyarakat…
Siapa sangka, salah satu warganet justru mendapat informasi tak terduga yang berasal dari Meta AI.…
Ketika menjalani rutinitas sehari-hari tentu saja kamu pernah merasa suntuk atau jenuh. Supaya kamu bisa…
Sebuah kapal kargo komersial China diduga sengaja menyeret jangkarnya untuk memotong kabel bawah laut yang…
Nabi Sulaiman dikenal sebagai raja yang kaya raya. Para ilmuwan arkeologi kini mengungkap apa sumber kekayaannya,…