Calon Siswa dengan KK Non DKI Bisa Daftar PPDB Jakarta? Ini Infonya

  • Bagikan

Foto: Agung Pambudhy

Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 dibuka mulai 7 Juni 2021. Adapun jalur masuk PPDB DKI Jakarta 2021 yaitu jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, serta Pindah Tugas Orang Tua, dan Anak Guru.

Pada PPDB 2021, jalur Luar DKI ditiadakan. Peniadaan jalur Luar DKI untuk calon siswa 2021 disebabkan daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta yang terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun calon siswa dengan KK luar area DKI tetap bisa bersekolah di DKI Jakarta melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

Calon siswa yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat membuktikan kepindahan tugas orang tuanya dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua. Surat penugasan ini dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Sedangkan calon siswa yang memiliki KK Jakarta namun bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran. Adapun batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.

Adapun cut off Kartu Keluarga DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021 yaitu tanggal 1 Juni 2020. Ketentuan ini sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 pasal 17 yang menyebutkan bahwa Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Berikut alur pelaksanaan PPDB 2021 DKI Jakarta jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru jenjang SD, SMP, dan SMA seperti dikutip dari situs resmi PPDB Jakarta:

Baca Juga:  Kepanikan Warga Israel Saat Hamas Tembakkan Ratusan Roket

1. Siapkan berkas sesuai persyaratan dalam bentuk soft copy atau hasil pindai/scan

2. Akses halaman https://ppdb.jakarta.go.id

3. Isi formulir pendaftaran secara daring

4. Unggah berkas persyaratan

5. Pilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan melalui Pergub. Calon siswa yang orang tuanya guru hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat orang tuanya bertugas.

6. Panitia PPDB Online melakukan verifikasi berkas

7. Calon siswa memantau hasil seleksi

Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 dibuat sesuai Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI No.1 Tahun 2021.

Selengkapnya tentang PPDB 2021 DKI Jakarta bisa diakses di https://ppdb.jakarta.go.id

Baca juga:PPDB 2021 Jenjang SD : Daftar Zonasi Sekolah per Kelurahan di Jakarta Pusat
  • Bagikan